Pemkab Bartim Gelar Rekonsiliasi Data Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemda Senin, 14 April 2025, bertempat di Kantor BPJS Tamiang Layang.

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemda Senin, 14 April 2025, bertempat di Kantor BPJS Tamiang Layang.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Kepala BPJS Kabupaten Barito Timur, Kepala Bagian Pemerintahan, Auditor Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Staf Dukcatpil, dan Staf BPMD Sosial.

Asisten 1 Setda Bartim Ari Panan P.Lelo menjelaskan  dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa data peserta BPJS Kesehatan per Maret 2025 tercatat sebanyak 41.578 orang. Namun, terdapat penambahan 290 orang dan pengurangan 273 orang, sehingga jumlah peserta BPJS Kesehatan per April 2025 menjadi 41.595 orang. Verifikasi data juga sedang dilakukan di tingkat desa untuk memastikan data peserta yang pindah, meninggal, atau tidak teridentifikasi dengan baik.

Terkait dengan pelayanan BPJS, disampaikan juga bahwa untuk kasus kecelakaan tunggal, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan ganda (tabrakan), biaya pengobatan sebesar 20 juta akan ditanggung oleh Jasa Raharja, sementara sisanya akan ditanggung oleh BPJS. Untuk kasus kecelakaan, peserta diharuskan melampirkan laporan polisi.

Sebagai tambahan informasi, Asisten 1 Setda Bartim menjelaskan warga Barito Timur dapat melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165, dengan petunjuk yang jelas dan mudah dipahami. Selain itu, bagi anak yang baru lahir, segera daftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Dukcatpil dengan syarat melampirkan surat keterangan lahir dan kartu keluarga orang tua.

Melalui kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengimbau kepada warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pendaftaran dengan syarat membawa fotokopi KTP dan KK, yang dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Barito Timur. Selain itu, diharapkan setiap desa selalu meng-update data warganya dan melaporkannya secara berkala ke Dukcatpil Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga Barito Timur dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal melalui program BPJS Kesehatan, serta memastikan data peserta selalu terupdate dan akurat.(cak)

 1,319 total,  13 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

four + 18 =